AHLAN WASAHLAN,ISLAM MUMTAZ, JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR

Fiqh Siyasah Dalam Sistematika Hukum Islam

Fiqih Siyasah
Allah menurunkan al-Quran kepada umat manusia sebagai petunjuk kepada seluruh umat manusia agar tercipta kedamaian dan tata kehidupan yang harmonis antara satu dengan yang lainnya. Dalam suatu Negara pasti terdapat hukum dan undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah Negara tersebut. Akan tetapi dalam membuat atau menggunakan hukum beserta peraturan yang lain harus berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang sangat signifikan dengan realita Negara tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap Negara pasti memeiliki peraturan yang berbeda dengan Negara yang lain. Hal tersebut mengindikasikan bahwa dalam membuat hukum dan peraturan tidak semena-mena tanpa melakukan pertimbangan.


Dalam realita Negara kita yang sebagian besar penduduknya adalah orang muslim maka sangat dibutuhkan suatu sumber dalam membuat hukum yang sumber tersebut tidak lain adalah al-Quran dan hadist. Meskipun demikian teks-teks al-Quran tidak dapat difahami secara fulgar akan tetapi harus secara mendalam. Dengan demikian posisi siyasah syari`yah sangat besar dalam membuat suatu aturan agar peraturan tersebut dapat terealisasi baik dari segi ritual maupun dari segi sosial kemasyarakatan dalam hal ini berbagsa dan bernegara dengan tujuan mencapai kemaslahatan secara komprehensif.


Silahkan download lanjutannya  dan pilih filenya :
1. Fiqh Siyasah Dalam Sistematika Hukum Islam. Pdf. view
2. Fiqh Siyasah Dalam Sistematika Hukum Islam. Doc. view

Artikel yang Perlu Anda Baca

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar..... tapi tetap dengan sopan

Copyright © Islam Mumtaz - Blogger Theme by BloggerThemes & newwpthemes - Sponsored by Internet Entrepreneur