AHLAN WASAHLAN,ISLAM MUMTAZ, JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR

Fiqh Siyasah Maliyah

Siyasah Maliyah
Seperti di dalam fiqih siyasah, dusturiyah dan fiqh siyasah dauliyah, di dalam fiqih siyasah maliyah pun pengaturannya diorientasikan untuk kemaslahaan rakyat. Oleh karena itu, di dalam siyasah maliyah ada huubungan  diantara tiga factor, yaitu: rakyat, harta, dan pemerintah atau kekuasaan.
Dikalangan rakyat ada dua kelompok besar dalam suatu atau beberapa Negara yang harus bekerjasama dan saling membantu antar orang-orang kaya dan orang miskin. Di dalam siyasah maliyah dibicarakan bagaimana cara-cara kebijakan yang harus  diambil untuk mengharmonisasikan dua kelompok ini, agar kesenjangan antara orang kaya dan miskin tidak semakin lebar.
Produksi, distribusi, dan komsumsi dilandasi oleh aspek-aspek keimanan dan moral, serta dijabarkan dalam aturan-aturan hukum, agar ada keadilan dan kepastian. Adalah benar pernyataan bahwa “hukum tanpa moral dapat jatuh kepada kezaliman, dan moral tanpa hukum dapat menimbulkan ketidakpastian.


Oleh karena itu, di dalam fiqh siyasah Maliyah orang-orang kaya disentuh hatinya untuk mampu bersikap selalu sabar (ulet), berusaha, dan berdoa mengharap karunia Allah. Kemudian, sebagai wujud dari kebijakan, di atur di dalam bentuk, zakat, dan infak, yang hukumnya wajib atau juga di dalam bentuk-bentuk lain seperti wakaf, sedekah, dan penetapan ulil amri yang tidak bertentangan dengan nash syari’ah, seperti bea cukai (usyur) dan kharaj.

Isyarat-isyarat Al-Quran dan Al-Hadits Nabi menunjukkan bahwa agama Islam memiliki kepedulian yang sangat tinggi kepada orang fakir dan miskin dan kaum mustad’afiin (lemah) pada umumnya, kepedulian inilahyang harus menjiwai kebijakan penguasa (ulil amri) agar rakyatnya terbebas dari kemiskinan.
Orang-orang kaya yang telah mengeluarkan sebagian kecil dari hartanya yang menjadi hak para fakir dan miskin harus dilindungi, bahkan didoakan agar hartanya mendapat keberkahan dari Allah SWT. Sudah tentu bentuk-bentuk perlindungan terhadap orang kaya yang taat ini akan banyak sekali seperti dilindungi hak miliknya, dan hak-hak kemanusiannya.
Dalam tata negara harus ada pengaturan keluar masuknya keuangan yang ditangani oleh lembaga-lembaga tertentu. Tentunya hal itu bukan sesuatu yang mudah, karena tidak sedikit pejabat yang berada dalam lembaga ini sering terjerat oleh hukum seperti Gayus Tambunan. Perlu ada pembenahan kembali dalam menata keuangan negara. Karena hal ini penting maka penulis akan memaparkan sedikit penjelasan yang berkaitan dengan keuangan negara dalam bidang fiqh siyasah maliyah.


Silahkan download lanjutannya  dan pilih filenya :
1. Fiqh Siyasah Maliyah. Pdf. view
2. Fiqh Siyasah Maliyah. Doc. view

Artikel yang Perlu Anda Baca

4 komentar:

Anonim mengatakan...

setuju sekali
sudah saatnya menata keuangan negara dengan asas islam. insyaAllah segala upaya penyalahgunaan akan dapat dieliminasi
salam sukses..

sedj

koskakiungu mengatakan...

assalamualaikummmm,
bisa request gak?hehe
melihat blognya yang islam banget,gimana kalo' suatu saat buat postingan yang lebih nyentuh dalam kehidupan sehari-hari dalam sudut pandang islam, hehe.saran aja sekalian request juga sih...

*postingan ini agak berat melihat otak saya yang sebesar biji pepaya.hihihihi*

islam mumtaz mengatakan...

sedjatee , aturan-aturan sebenarnya udah ada.. tinggal di jalankan saja....
^^KoskakiUngu^^ , ususlan bagus.. bisa dipertimbangkan... kalo bisa.. sharing artikel akan sy postingkan....

Anonim mengatakan...

bagaimana cara downloadnya?

Posting Komentar

silahkan komentar..... tapi tetap dengan sopan

Copyright © Islam Mumtaz - Blogger Theme by BloggerThemes & newwpthemes - Sponsored by Internet Entrepreneur