AHLAN WASAHLAN,ISLAM MUMTAZ, JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR

Konsep Negara Hukum

Negara Hukum
Negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus didasari oleh kepastian hukum. Dalam kehidupan bernegara yang didasarkan atas hukum maka semua hubungan antara seseorang dengan lainnya, atau antara seseorang dengan alat-alat pemerintahan dan alat-alat Negara diatur oleh peraturan-peraturan hukum.
 
Suatu Negara tanpa mempunyai sebuah hukum yang pasti maka Negara tersebut bukan dinamakan dengan Negara yang baik. Karena dengan adanya hukum maka segala aspek kenegaraan dapat berjalan sebagaimana mestinya.


Berdasarkan fenomena di atas maka kami mencoba membahas mengenai Konsep Negara Hukum dan juga macam-macamnya. Semoga bermanfaat

Silahkan download lanjutannya  dan pilih filenya :
1. Fiqh Siyasah Maliyah. Pdf. view
2. Fiqh Siyasah Maliyah. Doc. view

Artikel yang Perlu Anda Baca

13 komentar:

Anonim mengatakan...

sajian unduhan yang bermanfaat
ijin ngelirik isinya ya Kang..

sedj

islam mumtaz mengatakan...

swtiap goresan kang sejati.... selalu menarik hati.. hehehe makasih atas kunjungannya...

Kakzakie Purvit mengatakan...

Hukum boleh saja digubal tetapi sekiranya melanggar tata hukum Islam rasanya perlu dipertikaikan....

koskakiungu mengatakan...

saya singgah di mari...
hukum di negara ini cacat, hanya akan perfect dengan hukum islam..(menuurut saya sih) ehee

Anonim mengatakan...

Indonesia itu termasuk negara hukum, tapi hukumnya belum ditegakkan dengan baik.
Wah jadi makin banyak nih PR buat pemerintah.

Btw,Ijin unduh ya Mas eiklil...

ichsan mengatakan...

Setiap negara mempunyai hukum , yang membedakan lemahnya hukum itu atau tidak :)

islam mumtaz mengatakan...

tidak komentar.. makasih atas komentarnya...

mama aini mengatakan...

salam...hukum secara civil atau islam yang dipraktik kan dpt membuah sesebuah negara itu menjadi aman, sejahtera selamanya...salam kenal n mama follow kamu ya !!!...

islam mumtaz mengatakan...

alaikum salam wr wb.... makasih atas kunjungannya.....salam kenal pula

fadh leyanie mengatakan...

kalau tiada hukum dalam negara..pasti kucar kacir jadinya..

amisha mengatakan...

kalo hukum islam yg dipake di negara kita ini gmn ya? barangkali gak kan ada pencuri n korupsi..

Adi Arraihan mengatakan...

hukum di Indonesia tah gmn..gak tegas.

islam mumtaz mengatakan...

amisha.... = hukum negara dalam islam... ini masuk ranah ijtihady... gak paten.
fadh leyanie = betul...
Adi Arraihan = semua tergantung pada orangnya.. bukan hukumnya...

Posting Komentar

silahkan komentar..... tapi tetap dengan sopan

Copyright © Islam Mumtaz - Blogger Theme by BloggerThemes & newwpthemes - Sponsored by Internet Entrepreneur