Keberadaan sebuah Negara Islam, memang saat ini masih menjadi isu yang hangat. Apalagi dikalangan para tokoh nasionalis dan kaum konserfative. Walaupun pada kenyataannya, tidak ada konsep baku yang bisa dijadikan rujukan sebuah tatanan kepemerintahan. Sehingga sangat dimungkinkan untuk terdapat perbedaan konsep negara pada saat ini, dan masa lampau.
Belum selesai dengan polemik pemikiran tentang sebuah gambaran “Negara dan Sistem Pemerintahan”, dalam tulisan ini akan diketengahkan beberapa unsur penting dalam sistem pemerintahan yang sebenarnya sudah disinggung oleh para ulama. Antara lain “Legislasi” atau perundang-undangan yang dianut oleh mayoritas negara pada saat ini. Walaupun terdapat perbedaan, namun memiliki substansi yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar..... tapi tetap dengan sopan