Hak Warga Negara |
Negara merupakan suatu organisasi besar dalam masyarakat. Adanya negara adalah dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara. Dan bila dikaitkan dengan konteks ke-Indonesiaan, Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Secara umum, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu Negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional. Minimal harus memenuhi empat persyaratan (faktor/unsur negara) yaitu; (1) Memiliki Wilayah, sebagai suatu tempat untuk menjalani kehidupan sebagai warga negara. (2) Memiliki Rakyat, sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari. (3) Pemerintahan Yang Berdaulat, untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan. (4) Pengakuan Dari Negara Lain, sebagai suatu bentuk dari persetujuan dunia internasional.
Selain itu, landasan dasar dalam suatu negara adalah penting adanya. Dengan demikian, apabila beberapa unsur tersebut di atas telah terpenuhi dan suatu Negara telah layak dikatakan Negara, maka ada beberapa hal yang juga harus dirumuskan yang sangat diperlukan, yaitu mengenai tugas dan tujuannya. Karena dengan adanya tugas dan tujuan negara tersebut akan menjadi pijakan bagi warga negara untuk memaikan perannya dalam suatu negara tersebut.
Oleh karena itu, sangatlah penting judul di atas untuk dikaji lebih dalam lagi. Dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan dua point penting terkait dengan negara yaitu tentang tugas dan tujuan negara serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
6 komentar:
salam serantau :)
salam serantau juga.... serumpun....
pendidikan adalah hak setiap warga,
tak ada yang bisa menghalangi
:D
wes nyampe omah kang???
Negara macam apa yang melarang orank miskin #seperti saya untuk tidak bersekolah..
nais posting sobb..
negara maenan yang gak memperbolehkan warganya yang miskin untuk sekolah...
Posting Komentar
silahkan komentar..... tapi tetap dengan sopan