Mazhab Manhaji |
Islam sebagai agama yang memberikan rahmat atas seluruh alam, ungkapan ini walaupun sebagai penegasan atas identitas Islam sebagai agama yang universal, akan tetapi menjadi beban tersendiri kerena ke-universal-annya, Islam (Baca; umat Islam) harus mampu
menanggapai pelbagai problematika yang dihadapi masyarakat.
Rumusan Maqashidu al-Syari’ah al-Khamsah, merupakan bukti bahwa Islam tidak hanya mengkhususkan peranannya hanya pada aspek ritual penyembahan kepada Allah, dengan artian pada perintah dan larangan atau hukum halal haram saja, tanpa memperhatikan aspek manfaat dan madhorotnya.
Sementara itu dalam fiqih, hampir tidak kita temukan hukum permanen, kecuali jika dari hasil penggalian dalil-dalil yang qothi’y yang terbilang sangat sedikit. Sedangkan disisi lain, pelbagai permasalahan tidak bisa dibendung yang membutuhkan legalisasi hukum (tidak mauquf) terhitung sangtlah banyak, Sehingga dibutuhkan semangat telaah kembali literatur dan metodologinya (Manhaj).
Penulis mengetengahkan makalah singkat ini, tentang perubahan pola bermazhab, dari Qauli ke Manhaji. Untuk selanjutnya dijadikan bahan diskusi sebagai usaha pengayaan khazanah keilmuan tanpa menutup koreksi yang membangun.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar..... tapi tetap dengan sopan